Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Oktober 2013

Teori Pembenaran Negara


      Sebagaimana kita pahami bahwa suatu pemerintahan negara tidak akan mungkin untuk berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah(legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankannya agar ia dapat efektif.
Dalam ilmu negara umum disebutkan bahwa keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan antara lain:
1.    Kewenangan langsung maupun yang tidak langsung dari Tuhan Semesta Alam, yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi);
2.    Kekuatan jasmani maupun rohani, serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa, dalam bentuknya yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik, atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan);
3.    Ada perjanjian, baik yang dipersepsi sebagai perjanjian perdata maupun publik, serta adanya pandangan dari perspektif hukum keluarga dan hukum benda ( Teori Yuridis).
Secara rasional, pemerintah mana pun di dunia tidak mungkin lagi menyadarkan klaim wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif atau mitos-mitos feodlistik maupun teokratik. Klaim-klaim yang bersifat tidak rasional dan dipaksakan semakin lama akan semakin ditinggalkan sejalan dengan kemajuan gerakan-gerakan pemikiran kritis filsafat dan politik serta perkembangan teknologi yang menafikan irasionalitas. Dapat disimpulkan bahwa tanpa legitimasi yang rasional dan objektif, suatu negara tidak akan mungkin berjalan efektif.
Secara garis besar ada empat teori legitimasi yang menjadi pembenaran (dasar pembenar) kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.
a.    Legitimasi Teologis
Bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan negaranya sebagai rahmat Allah Yang Mahakuasa. Keberadaan negara juga dibenarkan sebagai perpanjangan tangn dari kekuasaan Tuhan yang memerintahkan hamba-Nya agar hidup teratur dalam mengabdi pada-Nya. Bernegara merupakan manifestasi pengabdian hamba terhadap Khaliqnya, Pandangan ini kerapkali disebut teokratis. Namun, sebenarnya lebih tepat dinyatakan sebagai teosentris (berorientasi kepada Tuhan) sebagai wujud bangsa yang religius, yaitu bahwa Tuhan diinsyafi telah memberikan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia merupakan wujud legitimasi teologis yang kita sadari.
b.    Legitimasi Sosiologis
Pengakuan masyarakat atas adanya kekuasaan negara biasanya terlihat dari kenyataan politik yang menunjukkan adanya kekuatan kelembagaan negara yang menguasai peri kehidupannya sebagai warga negara. Pengakuan ini kemudian menjadi persetujuan sosial di mana rakyat tunduk kepada ketentuan-ketentuan negara. Misalnya, negara dibenarkan dapat mengeluarkan ‘sertifikat hak milik’ atas tanah untuk diberikan kepada warga negaranya yang telah memiliki persyaratan untuk itu.
c.    Legitimasi Yuridis
Pembenaran dari sudut hukum (yuridis) terlihat dari adanya dasar hukum yang jelas (legalitas) atas keberadaan entitas negara. Negara Republik Indonesia dengan proklamasi keberadaannya sebagai nation-state baru. Entitas negara baru ini masuk dalam pergaulan masyarakat hukum internasional pada tanggal 17 Agustus 1945. Dari sudut teori kontrak, proklamasi ini adalah unilateral contract yang mendapat pengakuan dari dunia internsional sebagai subjek hukum internasional baru yang memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat hukum internasional. Keberadaan konstitusinya, UUD 1945, menegaskan dasar yuridis eksistensi ketatanegaraannya sebagai komunitas politik yang mandiri (independen); tidak berada di bawah kedaulatan negara lain dan mampu mempertahankan kemerdekaan secara politik maupun sosiologis. Keberadaan unsur-unsur negara dan adanya pengakuan internasional menjadi dasar legitimasi konstatasi de jure bagi Republik Indonesia.
d.    Legitimasi Etis (Filosofis)
Pendasaran keabsahan keberadaan negara secara etis dapat dilihat dari pendapat Wolf dan Hegel. Pembentukan negara merupakan keharusan moral yang tertinggi (Wolf) untuk mewujudkan cita-cita tertinggi dari manusia dalam suatu entitas politik yang bernama negara (Hegel). Tindakan berkuasa dari negara dibenarkan karena negara memang merupakan cita-cita manusia yang membentuknya. Dalam konteks Negara Republik Indonesia, secara etis keberadaan negara juga dimaksudkan untuk merealisasi tujuan-tujuan etis secara kolektif.
Dalam hal ini suatu regime pemerintahan negara sudah semestinya berdiri tegak di atas legitimasi yang kokoh (penuh). Legitimasi yang kokoh ini tidak hanya bersifat sosiologis- dalam arti mendapat pengakuan masyarakat- dan bersifat yuridis, dalam arti berlaku sebagai hukum positif dalam format yuridis-ketatanegaraan tertentu, melainkan lebih dalam lagi, yaitu absah (legitim) secara etisfilosofis.
Dalam hal ini perlu ditegasklan bahwa legitimasi politik tidak selalu sama dengan legitimasi moral (etis-filosofis). Legitimasi politik secara sederhana dapat dipahami sebagai legitimasi sosial (sosiologis) yang telah mengalami proses artikulatif dalam institusi-institusi politik yang representatif.
Proses tarik-menarik kepentingan kekuasaan yang telah tersimpul menjadi keputuan politik itu disebut memiliki legitimasi politik. Artinya, legitimasi politik dapat dipahami pula sebagai legitimasi sosiologis yang telah mengalami proses transformasi politis. Sementara itu, legitimasi moral (etis) mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma-norma moral, bukan dari segi kekuatan politik riil yang ada dalam masyarakat, bukan pula atas dasar ketentuan hukum (legalitas) tertentu. Dengan demikian, “tidak seluruh legitimasi politik langsung dapat dikatakan berlegitimasi etis”.
Legitimasi etis (filosofis) merupakan penyempurna akhir dari kemauan dan kemampuan berkuasa. Walaupun seorang atau suatu pemerintahan memilikibanyak legitimasi sebagai background kekuasaannya, legitimasi akhir dan terus-menerus (kontinu) merupakan legitimasi etisnya. Tanpa legitimasi etis yang kontinu berpihak pada kepentingan kemanuasiaan, suatu kekuasaan pemerintahan hanya menunggu waktu untuk dijatuhkan; apakah itu lewat demonstrasi ‘people power’ , revolusi atau reformasi (evolusi), maupun penggantian lewat mekanisme konstitusional; yang jelas akan ada gerakan reformasi untuk mendudukkan kekuasaan pada proporsi pertanggungjawaban politiknya yang konkret dan etis.
Suatu legitimasi dapat pula mengalami krisis bila seseorang atau lembaga yang memiliki legitimasi itu tidak memliki kecakapan (skill) yang cukup untuk melakukan pengelolaan (manajemen) negara secara keseluruhan. Dalam hal ini legitimasi perlu diikuti oleh capability dan capacity untuk mengimplementasikan program yang langsung menyentuh rakyat; rakyat sebagai pemegang legitimasi tertinggi. Keamanan dan kesejahteraaan rakyat merupakan ukuran utama dalam menilai kemampuan legitimasi kapabilitas pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa kekuasaan yang legitimen (absah) tidak selalu berbanding lurus dengan kecakapannya. Pemerintah yang sah (legitimed government) tidak selalu cakap dalam mengelola negara adalah hal yang harus kita sadari sebagai hal yang tersendiri.

Sumber:
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




By@Si OTAK MATI

System Pemerintahan Indonesia

Bentuk Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.


Bentuk Pemerintahan Teori Klasik



Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan,  Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah:

1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.

Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.

1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.


Bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.

Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:

1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional


Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara




By@Si OTAK MATI

Rabu, 23 Maret 2011

Hukum Perdata

A. Pengertian Hukum Perdata
-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

. hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA

Pasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu

1. golongan eropa ialah :

a) semua orang belanda

b) semua orang eropa lainnya

c) semua oaring jepang

d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda

e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda

Lebih lanjut tentang: Hukum perdata 



dalam setiap hukum pasti ada aturan/kitab undang-undangnya berikut ini saya juga akan membahas kitab tentang hukum perdata...ok langsung ajach yach..



KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA 
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) 
BUKU KESATU 
ORANG 
BAB I 
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN 
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan 
Tionghoa) 
Pasal 1 
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.  
Pasal 2 
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali 
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak 
pernah ada.  
Pasal 3 
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hakhak kewargaan. 
BAB II 
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL 
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan 
Tionghoa)
BAGIAN 1 
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya 
Pasal 4 
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundangundangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, 
daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. 
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan 
Sipil. 
Pasal 5 
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, 
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun aktaakta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal 
itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2 
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan 
Pasal 5a 
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama 
keturunan bapaknya. 
Pasal 5b 
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya. 
Pasal 6 
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain 
pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama 
depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan 
izin Presiden.  
  
Pasal 7 
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, 
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara. 
Pasal 8 
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan 
diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang 
mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut. 
Pasal 9 
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka 
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si 
pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan 
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.  
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan 
menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di 
tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen 
tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran. 
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka
Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang 
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.  
Pasal 10 Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, 
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara. 
Pasal 11 
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan 
pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, 
setelah mendengar jawaban Kejaksaan.  
Pasal 12 
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat 
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, 
dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya 
pula pada margin akta kelahiran.  
BAGIAN 3 
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya 
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan 
Tionghoa) 
Pasal 13 
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan, 
digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta 
yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat 
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu. 
Pasal 14 
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah 
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu 
Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak 
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.  
Pasal 15 
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah 
dipanggil. 
Pasal 16 
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh 
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang 
berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin 
akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.

      Bila temen-temen ingin tau lebih lanjut silahkan baca Disini. Sebetulnya saya gak begitu ngerti dengan hukum dan jenis-jenis hukum itu apa ajach..karna My Girl Friend ku si Annisa Imami Khasana ini kuliah di jurusan Fakultas Hukum maka saya mengangkat topic article dengan judul beberapa keterangan dengan hukum dan modul-modul yang saya dapat banyak dari Annisa Imami Khasana serta ada juga yang dapat dari beberapa Blog atau pun web temen-temen.sebelumnya saya ucapkan terimakasih tas semuanya.






By@Si OTAK MATI

Istilah dan pengertian Hukum Tata Negara


Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara danVerwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
  • Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
  • Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
  • Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
  1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
  2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
  3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
  4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
  1. OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  1. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
  1. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
  2. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
  1. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem
perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
  1. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
  1. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
  1. HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
      • Ilmu Negara mempelajari :
  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
    • Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
  1. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
  1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
  1. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
  1. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
  3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
  4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
  1. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
  1. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
  1. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
  1. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.bila ingin baca selengkapnya dan mendownload modulnya silahkan Kilik Disini




By@Si OTAK MATI

 
Design by Free NATTA Themes | Powerted by NATTA - Premium WordPress Themes | SiotakMati Corpuration