Rabu, 09 Oktober 2013

Teori Pembenaran Negara


      Sebagaimana kita pahami bahwa suatu pemerintahan negara tidak akan mungkin untuk berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah(legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankannya agar ia dapat efektif.
Dalam ilmu negara umum disebutkan bahwa keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan antara lain:
1.    Kewenangan langsung maupun yang tidak langsung dari Tuhan Semesta Alam, yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi);
2.    Kekuatan jasmani maupun rohani, serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa, dalam bentuknya yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik, atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan);
3.    Ada perjanjian, baik yang dipersepsi sebagai perjanjian perdata maupun publik, serta adanya pandangan dari perspektif hukum keluarga dan hukum benda ( Teori Yuridis).
Secara rasional, pemerintah mana pun di dunia tidak mungkin lagi menyadarkan klaim wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif atau mitos-mitos feodlistik maupun teokratik. Klaim-klaim yang bersifat tidak rasional dan dipaksakan semakin lama akan semakin ditinggalkan sejalan dengan kemajuan gerakan-gerakan pemikiran kritis filsafat dan politik serta perkembangan teknologi yang menafikan irasionalitas. Dapat disimpulkan bahwa tanpa legitimasi yang rasional dan objektif, suatu negara tidak akan mungkin berjalan efektif.
Secara garis besar ada empat teori legitimasi yang menjadi pembenaran (dasar pembenar) kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.
a.    Legitimasi Teologis
Bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan negaranya sebagai rahmat Allah Yang Mahakuasa. Keberadaan negara juga dibenarkan sebagai perpanjangan tangn dari kekuasaan Tuhan yang memerintahkan hamba-Nya agar hidup teratur dalam mengabdi pada-Nya. Bernegara merupakan manifestasi pengabdian hamba terhadap Khaliqnya, Pandangan ini kerapkali disebut teokratis. Namun, sebenarnya lebih tepat dinyatakan sebagai teosentris (berorientasi kepada Tuhan) sebagai wujud bangsa yang religius, yaitu bahwa Tuhan diinsyafi telah memberikan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia merupakan wujud legitimasi teologis yang kita sadari.
b.    Legitimasi Sosiologis
Pengakuan masyarakat atas adanya kekuasaan negara biasanya terlihat dari kenyataan politik yang menunjukkan adanya kekuatan kelembagaan negara yang menguasai peri kehidupannya sebagai warga negara. Pengakuan ini kemudian menjadi persetujuan sosial di mana rakyat tunduk kepada ketentuan-ketentuan negara. Misalnya, negara dibenarkan dapat mengeluarkan ‘sertifikat hak milik’ atas tanah untuk diberikan kepada warga negaranya yang telah memiliki persyaratan untuk itu.
c.    Legitimasi Yuridis
Pembenaran dari sudut hukum (yuridis) terlihat dari adanya dasar hukum yang jelas (legalitas) atas keberadaan entitas negara. Negara Republik Indonesia dengan proklamasi keberadaannya sebagai nation-state baru. Entitas negara baru ini masuk dalam pergaulan masyarakat hukum internasional pada tanggal 17 Agustus 1945. Dari sudut teori kontrak, proklamasi ini adalah unilateral contract yang mendapat pengakuan dari dunia internsional sebagai subjek hukum internasional baru yang memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat hukum internasional. Keberadaan konstitusinya, UUD 1945, menegaskan dasar yuridis eksistensi ketatanegaraannya sebagai komunitas politik yang mandiri (independen); tidak berada di bawah kedaulatan negara lain dan mampu mempertahankan kemerdekaan secara politik maupun sosiologis. Keberadaan unsur-unsur negara dan adanya pengakuan internasional menjadi dasar legitimasi konstatasi de jure bagi Republik Indonesia.
d.    Legitimasi Etis (Filosofis)
Pendasaran keabsahan keberadaan negara secara etis dapat dilihat dari pendapat Wolf dan Hegel. Pembentukan negara merupakan keharusan moral yang tertinggi (Wolf) untuk mewujudkan cita-cita tertinggi dari manusia dalam suatu entitas politik yang bernama negara (Hegel). Tindakan berkuasa dari negara dibenarkan karena negara memang merupakan cita-cita manusia yang membentuknya. Dalam konteks Negara Republik Indonesia, secara etis keberadaan negara juga dimaksudkan untuk merealisasi tujuan-tujuan etis secara kolektif.
Dalam hal ini suatu regime pemerintahan negara sudah semestinya berdiri tegak di atas legitimasi yang kokoh (penuh). Legitimasi yang kokoh ini tidak hanya bersifat sosiologis- dalam arti mendapat pengakuan masyarakat- dan bersifat yuridis, dalam arti berlaku sebagai hukum positif dalam format yuridis-ketatanegaraan tertentu, melainkan lebih dalam lagi, yaitu absah (legitim) secara etisfilosofis.
Dalam hal ini perlu ditegasklan bahwa legitimasi politik tidak selalu sama dengan legitimasi moral (etis-filosofis). Legitimasi politik secara sederhana dapat dipahami sebagai legitimasi sosial (sosiologis) yang telah mengalami proses artikulatif dalam institusi-institusi politik yang representatif.
Proses tarik-menarik kepentingan kekuasaan yang telah tersimpul menjadi keputuan politik itu disebut memiliki legitimasi politik. Artinya, legitimasi politik dapat dipahami pula sebagai legitimasi sosiologis yang telah mengalami proses transformasi politis. Sementara itu, legitimasi moral (etis) mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma-norma moral, bukan dari segi kekuatan politik riil yang ada dalam masyarakat, bukan pula atas dasar ketentuan hukum (legalitas) tertentu. Dengan demikian, “tidak seluruh legitimasi politik langsung dapat dikatakan berlegitimasi etis”.
Legitimasi etis (filosofis) merupakan penyempurna akhir dari kemauan dan kemampuan berkuasa. Walaupun seorang atau suatu pemerintahan memilikibanyak legitimasi sebagai background kekuasaannya, legitimasi akhir dan terus-menerus (kontinu) merupakan legitimasi etisnya. Tanpa legitimasi etis yang kontinu berpihak pada kepentingan kemanuasiaan, suatu kekuasaan pemerintahan hanya menunggu waktu untuk dijatuhkan; apakah itu lewat demonstrasi ‘people power’ , revolusi atau reformasi (evolusi), maupun penggantian lewat mekanisme konstitusional; yang jelas akan ada gerakan reformasi untuk mendudukkan kekuasaan pada proporsi pertanggungjawaban politiknya yang konkret dan etis.
Suatu legitimasi dapat pula mengalami krisis bila seseorang atau lembaga yang memiliki legitimasi itu tidak memliki kecakapan (skill) yang cukup untuk melakukan pengelolaan (manajemen) negara secara keseluruhan. Dalam hal ini legitimasi perlu diikuti oleh capability dan capacity untuk mengimplementasikan program yang langsung menyentuh rakyat; rakyat sebagai pemegang legitimasi tertinggi. Keamanan dan kesejahteraaan rakyat merupakan ukuran utama dalam menilai kemampuan legitimasi kapabilitas pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa kekuasaan yang legitimen (absah) tidak selalu berbanding lurus dengan kecakapannya. Pemerintah yang sah (legitimed government) tidak selalu cakap dalam mengelola negara adalah hal yang harus kita sadari sebagai hal yang tersendiri.

Sumber:
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




By@Si OTAK MATI

0 komentar:

Posting Komentar

Thankz For Your Koment

 
Design by Free NATTA Themes | Powerted by NATTA - Premium WordPress Themes | SiotakMati Corpuration