Rabu, 09 Oktober 2013

Teori Pembenaran Negara


      Sebagaimana kita pahami bahwa suatu pemerintahan negara tidak akan mungkin untuk berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah(legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankannya agar ia dapat efektif.
Dalam ilmu negara umum disebutkan bahwa keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan antara lain:
1.    Kewenangan langsung maupun yang tidak langsung dari Tuhan Semesta Alam, yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi);
2.    Kekuatan jasmani maupun rohani, serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa, dalam bentuknya yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik, atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan);
3.    Ada perjanjian, baik yang dipersepsi sebagai perjanjian perdata maupun publik, serta adanya pandangan dari perspektif hukum keluarga dan hukum benda ( Teori Yuridis).
Secara rasional, pemerintah mana pun di dunia tidak mungkin lagi menyadarkan klaim wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif atau mitos-mitos feodlistik maupun teokratik. Klaim-klaim yang bersifat tidak rasional dan dipaksakan semakin lama akan semakin ditinggalkan sejalan dengan kemajuan gerakan-gerakan pemikiran kritis filsafat dan politik serta perkembangan teknologi yang menafikan irasionalitas. Dapat disimpulkan bahwa tanpa legitimasi yang rasional dan objektif, suatu negara tidak akan mungkin berjalan efektif.
Secara garis besar ada empat teori legitimasi yang menjadi pembenaran (dasar pembenar) kekuasaan negara, yaitu sebagai berikut.
a.    Legitimasi Teologis
Bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan negaranya sebagai rahmat Allah Yang Mahakuasa. Keberadaan negara juga dibenarkan sebagai perpanjangan tangn dari kekuasaan Tuhan yang memerintahkan hamba-Nya agar hidup teratur dalam mengabdi pada-Nya. Bernegara merupakan manifestasi pengabdian hamba terhadap Khaliqnya, Pandangan ini kerapkali disebut teokratis. Namun, sebenarnya lebih tepat dinyatakan sebagai teosentris (berorientasi kepada Tuhan) sebagai wujud bangsa yang religius, yaitu bahwa Tuhan diinsyafi telah memberikan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia merupakan wujud legitimasi teologis yang kita sadari.
b.    Legitimasi Sosiologis
Pengakuan masyarakat atas adanya kekuasaan negara biasanya terlihat dari kenyataan politik yang menunjukkan adanya kekuatan kelembagaan negara yang menguasai peri kehidupannya sebagai warga negara. Pengakuan ini kemudian menjadi persetujuan sosial di mana rakyat tunduk kepada ketentuan-ketentuan negara. Misalnya, negara dibenarkan dapat mengeluarkan ‘sertifikat hak milik’ atas tanah untuk diberikan kepada warga negaranya yang telah memiliki persyaratan untuk itu.
c.    Legitimasi Yuridis
Pembenaran dari sudut hukum (yuridis) terlihat dari adanya dasar hukum yang jelas (legalitas) atas keberadaan entitas negara. Negara Republik Indonesia dengan proklamasi keberadaannya sebagai nation-state baru. Entitas negara baru ini masuk dalam pergaulan masyarakat hukum internasional pada tanggal 17 Agustus 1945. Dari sudut teori kontrak, proklamasi ini adalah unilateral contract yang mendapat pengakuan dari dunia internsional sebagai subjek hukum internasional baru yang memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat hukum internasional. Keberadaan konstitusinya, UUD 1945, menegaskan dasar yuridis eksistensi ketatanegaraannya sebagai komunitas politik yang mandiri (independen); tidak berada di bawah kedaulatan negara lain dan mampu mempertahankan kemerdekaan secara politik maupun sosiologis. Keberadaan unsur-unsur negara dan adanya pengakuan internasional menjadi dasar legitimasi konstatasi de jure bagi Republik Indonesia.
d.    Legitimasi Etis (Filosofis)
Pendasaran keabsahan keberadaan negara secara etis dapat dilihat dari pendapat Wolf dan Hegel. Pembentukan negara merupakan keharusan moral yang tertinggi (Wolf) untuk mewujudkan cita-cita tertinggi dari manusia dalam suatu entitas politik yang bernama negara (Hegel). Tindakan berkuasa dari negara dibenarkan karena negara memang merupakan cita-cita manusia yang membentuknya. Dalam konteks Negara Republik Indonesia, secara etis keberadaan negara juga dimaksudkan untuk merealisasi tujuan-tujuan etis secara kolektif.
Dalam hal ini suatu regime pemerintahan negara sudah semestinya berdiri tegak di atas legitimasi yang kokoh (penuh). Legitimasi yang kokoh ini tidak hanya bersifat sosiologis- dalam arti mendapat pengakuan masyarakat- dan bersifat yuridis, dalam arti berlaku sebagai hukum positif dalam format yuridis-ketatanegaraan tertentu, melainkan lebih dalam lagi, yaitu absah (legitim) secara etisfilosofis.
Dalam hal ini perlu ditegasklan bahwa legitimasi politik tidak selalu sama dengan legitimasi moral (etis-filosofis). Legitimasi politik secara sederhana dapat dipahami sebagai legitimasi sosial (sosiologis) yang telah mengalami proses artikulatif dalam institusi-institusi politik yang representatif.
Proses tarik-menarik kepentingan kekuasaan yang telah tersimpul menjadi keputuan politik itu disebut memiliki legitimasi politik. Artinya, legitimasi politik dapat dipahami pula sebagai legitimasi sosiologis yang telah mengalami proses transformasi politis. Sementara itu, legitimasi moral (etis) mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma-norma moral, bukan dari segi kekuatan politik riil yang ada dalam masyarakat, bukan pula atas dasar ketentuan hukum (legalitas) tertentu. Dengan demikian, “tidak seluruh legitimasi politik langsung dapat dikatakan berlegitimasi etis”.
Legitimasi etis (filosofis) merupakan penyempurna akhir dari kemauan dan kemampuan berkuasa. Walaupun seorang atau suatu pemerintahan memilikibanyak legitimasi sebagai background kekuasaannya, legitimasi akhir dan terus-menerus (kontinu) merupakan legitimasi etisnya. Tanpa legitimasi etis yang kontinu berpihak pada kepentingan kemanuasiaan, suatu kekuasaan pemerintahan hanya menunggu waktu untuk dijatuhkan; apakah itu lewat demonstrasi ‘people power’ , revolusi atau reformasi (evolusi), maupun penggantian lewat mekanisme konstitusional; yang jelas akan ada gerakan reformasi untuk mendudukkan kekuasaan pada proporsi pertanggungjawaban politiknya yang konkret dan etis.
Suatu legitimasi dapat pula mengalami krisis bila seseorang atau lembaga yang memiliki legitimasi itu tidak memliki kecakapan (skill) yang cukup untuk melakukan pengelolaan (manajemen) negara secara keseluruhan. Dalam hal ini legitimasi perlu diikuti oleh capability dan capacity untuk mengimplementasikan program yang langsung menyentuh rakyat; rakyat sebagai pemegang legitimasi tertinggi. Keamanan dan kesejahteraaan rakyat merupakan ukuran utama dalam menilai kemampuan legitimasi kapabilitas pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa kekuasaan yang legitimen (absah) tidak selalu berbanding lurus dengan kecakapannya. Pemerintah yang sah (legitimed government) tidak selalu cakap dalam mengelola negara adalah hal yang harus kita sadari sebagai hal yang tersendiri.

Sumber:
Nurtjahjo, Hendra. 2005. Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




By@Si OTAK MATI

System Pemerintahan Indonesia

Bentuk Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.


Bentuk Pemerintahan Teori Klasik



Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan,  Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah:

1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.

Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.

1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.


Bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.

Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasanmasing-masing:

1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional


Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara




By@Si OTAK MATI

Minggu, 28 Juli 2013

Para Penjelajah Mesin Waktu di Dunia Yang Tertangkap Kamera


penjelajah waktu


Dari tahun ke tahun, perdebatan mengenai time traveler atau penjelajah waktu terus berlanjut dan belum mempunyai titik temu atau jawaban yang pasti. Banyak teori dikemukakan untuk saling membantah eksistensi para penjelajah waktu tersebut.

Selain banyaknya teori serta pemikiran logis tersebut, terdapat juga beberapa foto yang diambil dari beberapa puluh tahun lalu yang dijadikan bukti bahwa para penjelajah waktu benar-benar ada. Namun, tidak sedikit yang mengatakan bahwa foto tersebut adalah rekayasa atau hasil edit software.

Mungkin dari foto-foto berikut, Anda dapat menilai dan memberikan analisa apakah foto-foto ini palsu atau asli?

1. The Basiago Case (1863)

The Basiago Case (1863)


Sebuah pengakuan dilakukan oleh seorang pengacara bernama Andrew Basiago yang mengatakan bahwa dia adalah salah seorang yang terlibat dalam eksperimen US Time Travel. Dia menjelaskan bahwa dalam eksperimen tersebut mereka mengirimkan seorang anak kecil ke tahun 1863 ketika Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln berpidato di suatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gettysburg Address. pada tahun tersebut adalah saat di mana pecah perang saudara di Amerika Serikat. Dalam foto itu nampak seorang anak kecil dengan pakaian yang tidak mungkin dijumpai pada tahun tersebut.


2. Steampunk! (1905)
Steampunk! (1905).


Sebuah foto diambil pada tahun 1905. Di dalam foto tersebut terdapat satu keanehan yaitu ada seorang pria dengan dandanan dan model rambut punk. Padahal pada tahun tersebut, model rambut punk juga belum pernah ditemui. Model rambut punk serta dandanan seperti yang dikenakan pria di dalam foto tersebut populer sejak tahun 1970-an.


3. South Fork Bridge (1940)

South Fork Bridge (1940)


Pada tahun 1940, ada satu foto yang mengabadikan sebuah kerumunan orang sedang menantikan dibukanya kembali jembatan South Fork yang ditutup akibat banjir. Di dalam foto tersebut ada seorang yang nampak jelas menggunakan pakaian dan kacamata berbeda dengan orang-orang sekelilingnya. Menurut penelitian, pada tahun tersebut,
hampir tidak ada orang yang keluar rumah hanya dengan menggunakan kaos, jaket dan kacamata hitam.

4. Andrew Carlssin (2003)

Andrew Carlssin (2003)

Banyak yang menganggap Carlssin adalah orang gila yang sedang mengigau bahwa dia berasal dari tahun 2256. Dia ditangkap pihak kepolisian karena tiba-tiba berada di dalam gedung saham Wall Street Futures. Namun, sesaat setelah dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk sementara, tiba-tiba dia raib, menghilang tak berbekas. Koran bernama Weekly World News juga membuat satu bahasan dengan judul “Time Traveler Skips Town!” yang mengulas hilangnya Carlssin.

By@Si OTAK MATI

 
Design by Free NATTA Themes | Powerted by NATTA - Premium WordPress Themes | SiotakMati Corpuration