Rabu, 23 Maret 2011

Hukum Perdata

A. Pengertian Hukum Perdata
-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

. hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA

Pasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu

1. golongan eropa ialah :

a) semua orang belanda

b) semua orang eropa lainnya

c) semua oaring jepang

d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda

e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda

Lebih lanjut tentang: Hukum perdata 



dalam setiap hukum pasti ada aturan/kitab undang-undangnya berikut ini saya juga akan membahas kitab tentang hukum perdata...ok langsung ajach yach..



KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA 
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) 
BUKU KESATU 
ORANG 
BAB I 
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN 
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan 
Tionghoa) 
Pasal 1 
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.  
Pasal 2 
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali 
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak 
pernah ada.  
Pasal 3 
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hakhak kewargaan. 
BAB II 
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL 
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan 
Tionghoa)
BAGIAN 1 
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya 
Pasal 4 
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundangundangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, 
daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. 
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan 
Sipil. 
Pasal 5 
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, 
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun aktaakta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal 
itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2 
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan 
Pasal 5a 
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama 
keturunan bapaknya. 
Pasal 5b 
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya. 
Pasal 6 
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain 
pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama 
depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan 
izin Presiden.  
  
Pasal 7 
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, 
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara. 
Pasal 8 
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan 
diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang 
mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut. 
Pasal 9 
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka 
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si 
pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan 
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.  
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan 
menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di 
tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen 
tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran. 
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka
Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang 
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.  
Pasal 10 Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, 
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara. 
Pasal 11 
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan 
pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, 
setelah mendengar jawaban Kejaksaan.  
Pasal 12 
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat 
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, 
dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya 
pula pada margin akta kelahiran.  
BAGIAN 3 
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya 
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan 
Tionghoa) 
Pasal 13 
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan, 
digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta 
yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat 
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu. 
Pasal 14 
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah 
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu 
Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak 
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.  
Pasal 15 
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah 
dipanggil. 
Pasal 16 
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh 
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang 
berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin 
akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.

      Bila temen-temen ingin tau lebih lanjut silahkan baca Disini. Sebetulnya saya gak begitu ngerti dengan hukum dan jenis-jenis hukum itu apa ajach..karna My Girl Friend ku si Annisa Imami Khasana ini kuliah di jurusan Fakultas Hukum maka saya mengangkat topic article dengan judul beberapa keterangan dengan hukum dan modul-modul yang saya dapat banyak dari Annisa Imami Khasana serta ada juga yang dapat dari beberapa Blog atau pun web temen-temen.sebelumnya saya ucapkan terimakasih tas semuanya.






By@Si OTAK MATI

0 komentar:

Posting Komentar

Thankz For Your Koment

 
Design by Free NATTA Themes | Powerted by NATTA - Premium WordPress Themes | SiotakMati Corpuration