A. Pengertian Hukum Perdata
-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
. hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA
Pasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu
1. golongan eropa ialah :
a) semua orang belanda
b) semua orang eropa lainnya
c) semua oaring jepang
d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda
e) anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda
Lebih lanjut tentang: Hukum perdata
dalam setiap hukum pasti ada aturan/kitab undang-undangnya berikut ini saya juga akan membahas kitab tentang hukum perdata...ok langsung ajach yach..
Rabu, 23 Maret 2011
Hukum Perdata
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
BUKU KESATU
ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak
pernah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hakhak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundangundangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran,
daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri,
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun aktaakta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal
itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama
keturunan bapaknya.
Pasal 5b
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain
pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama
depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan
izin Presiden.
Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
Pasal 8
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan
diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang
mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si
pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan
menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di
tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen
tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka
Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 10 Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.
Pasal 11
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan
pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu,
setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon,
dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya
pula pada margin akta kelahiran.
BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 13
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan,
digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta
yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
Pasal 14
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu
Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
Pasal 15
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah
dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang
berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin
akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.
Bila temen-temen ingin tau lebih lanjut silahkan baca Disini. Sebetulnya saya gak begitu ngerti dengan hukum dan jenis-jenis hukum itu apa ajach..karna My Girl Friend ku si Annisa Imami Khasana ini kuliah di jurusan Fakultas Hukum maka saya mengangkat topic article dengan judul beberapa keterangan dengan hukum dan modul-modul yang saya dapat banyak dari Annisa Imami Khasana serta ada juga yang dapat dari beberapa Blog atau pun web temen-temen.sebelumnya saya ucapkan terimakasih tas semuanya.
0 komentar:
Posting Komentar
Thankz For Your Koment