Sebagaimana kita pahami bahwa suatu pemerintahan negara tidak akan
mungkin untuk berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh.
Pemerintahan negara dan alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan
masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki
pembenaran atau pendasaran yang sah(legitimasi) atas kekuasaan yang
dijalankannya agar ia dapat efektif.
Dalam ilmu negara umum disebutkan bahwa keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan antara lain:
1. Kewenangan langsung maupun yang tidak langsung dari Tuhan
Semesta Alam, yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan
yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi);
2. Kekuatan jasmani maupun...